Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Ekbis

Pelaku Judol Penerima Bansos di Lebak Terdeteksi Lewat NIK

Avatar photo
4
×

Pelaku Judol Penerima Bansos di Lebak Terdeteksi Lewat NIK

Sebarkan artikel ini
Pelaku Judol Penerima Bansos di Lebak Terdeteksi Lewat NIK
Ilustrasi - Kemensos bekerja sama dengan PPATK menelusuri adanya transaksi keuangan dari NIK penerima Bansos yang bermain Judol.

LEBAK, INTTI.ID – Penonaktifan bantuan sosial (Bansos) bagi pelaku judi online (Judol) di Kabupaten Lebak, Banten, hingga kini masih menimbulkan pertanyaan. Darimana Kementerian Sosial (Kemensos) mengetahui jika si penerima Bansos tersebut bermain Judol?

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Lebak, Lela Gifty Cleria menegaskan, penonaktifan Bansos bagi pelaku Judil dilakukan berdasarkan hasil pendeteksian Kemensos yang bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Advertising
banner 425 x 400
Baca Artikel Scroll ke Bawah

Dia mengatakan, pendeteksian dilakukan dengan melalui penelusuran Nomor Induk Kependudukan (NIK) si penerima Bansos yang terhubung dengan aktivitas transaksi keuangan.

“Dari situ terlihat transaksi keuangan yang terhubung dengan NIK penerima Bansos, sehingga langsung dinonaktifkan,” kata Lela kepada wartawan, Minggu (8/2/2026).

BACA JUGA: Dugaan Manipulasi Pajak Tiga Pabrik Baja di Tangerang Masuk Penyidikan

Menurutnya, penonaktifan tidak hanya pada satu jenis bantuan, tetapi bisa berdampak pada seluruh Bansos yang diterima, termasuk bantuan iuran BPJS Kesehatan (PBI). Ia menyebut pada 2024, nilai deposit Judol yang terdeteksi dari kelompok penerima Bansos secara nasional mencapai Rp970 miliar.

“Angkanya luar biasa besar. Karena itu pemerintah mengambil langkah tegas agar praktik ini tidak terus berulang, salah satunya dengan menonaktifkan seluruh Bansosnya,” ujarnya.

Namun demikian, Lela menegaskan penonaktifan tersebut bukan bersifat permanen. Penerima Bansos yang sudah tidak lagi terlibat Judol masih berpeluang untuk kembali mendapatkan Bansos. Syaratnya, penerima sudah benar-benar bersih dari Judol.

“Kalau sudah bersih tidak melakukan Judol lagi, penerima Bansos bisa diusulkan reaktivasi ke Kemensos untuk diaktifkan kembali,” jelasnya.

Ia menerangkan, mayoritas penerima Bansos yang dinonaktifkan berasal dari kelompok Desil 6 sampai 10 atau kategori menengah ke atas, yakni masyarakat yang dinilai relatif mampu memenuhi kebutuhan dasar hidupnya.

BACA JUGA: Dihadiahi iPhone 17 Pro Max, Kapolres Tangsel Lapor KPK

Selain Judol, keterlibatan pinjaman online (Pinjol) juga menjadi indikator evaluasi, karena dinilai mencerminkan aktivitas keuangan di luar kemampuan ekonomi dasar penerima Bansos.

“Saat seseorang sudah terlibat Pinjol, berarti ada aktivitas keuangan di luar kebutuhan dasar. Itu juga jadi bahan pertimbangan,” katanya.

Lebih lanjut Lela memaparkan, kebijakan penyaluran Bansos kini semakin diprioritaskan bagi warga miskin ekstrem. Berdasarkan Keputusan Mensos Nomor 79 Tahun 2026, prioritas penerima Bansos pada Desil 1 hingga 4.

“Sebelumnya Desil 1 sampai 5, sekarang diprioritaskan hanya 1 sampai 4. Desil 5 bisa masuk kalau masih ada kuota, tapi bukan prioritas,” jelasnya.

Masih Bisa Direaktivasi, Asal…

Terkait data, ia menjelaskan seluruh penyaluran Bansos kini mengacu pada Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSN), hasil integrasi dari tiga sumber, yakni DTKS, Regsosek, dan P3KE (kemiskinan ekstrem).

“Sekarang semua kementerian maupun daerah yang menyalurkan bantuan wajib bersumber dari DTSN,” imbuhnya.

Ia menambahkan, usulan maupun penonaktifan data penerima Bansos juga melibatkan pemerintah desa. Karena pemerintah desa dinilai paling mengetahui kondisi riil warganya.

“Desa itu pengusul. Mereka yang tahu warganya layak atau tidak. Kami dengan segala keterbatasan tidak mungkin memverifikasi satu per satu seluruh data,” katanya.

Meski Bansos dinonaktifkan, pemerintah tetap menyiapkan skema perlindungan lain, seperti pengalihan ke BPJS Mandiri kelas III atau pembiayaan melalui program Universal Health Coverage (UHC) yang didanai APBD.

“Intinya tidak serta-merta dibiarkan, tapi dialihkan ke skema lain sesuai kondisi,” tandasnya.

Lela mengingatkan warga untuk aktif mengecek status Bansos secara mandiri melalui aplikasi Cek Bansos Kemensos atau melalui pemerintah desa tempatnya tinggal, agar tidak terjadi ketidaktepatan sasaran dalam penyalurannya.(ALD)

sumber: satelitnews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *