LEBAK.INTTI.ID- Dugaan praktik jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lebak yang diduga dilakukan di Rumah Aspirasi milik Bupati Lebak Hasbi Jayabaya menuai sorotan. Ikatan Mahasiswa Lebak (IMALA) melalui Ketua Umum Pengurus Pusat IMALA, Ridwanul Maknunah meminta aparat untuk mengusut kasus tersebut.
Isu tersebut mencuat setelah mantan Bupati Lebak Mulyadi Jayabaya (JB), melakukan penutupan dan penyegelan rumah aspirasi tersebut. JB juga menyampaikan alasan penyegelan itu kepada media. Alasan JB yang tega menutup tempat nongkrong tim sukses anaknya sendiri, bahwa tempat itu diduga digunakan sebagai lokasi transaksi jual beli jabatan di lingkungan pemerintahan Kabupaten Lebak.
Menurut Ridwanul Maknunah,dugaan tersebut merupakan persoalan serius yang harus ditanggapi secara objektif dan bertanggung jawab oleh seluruh pihak. Ridwanul menegaskan, apabila dugaan praktik jual beli jabatan tersebut benar terjadi, maka tindakan tersebut merupakan bentuk penyalahgunaan kekuasaan yang mencederai prinsip tata kelola pemerintahan yang bersih, profesional, dan berintegritas.
“Jika benar rumah aspirasi dijadikan sebagai tempat transaksi jual beli jabatan, maka itu adalah praktik koruptif yang sangat memalukan. Rumah aspirasi sejatinya merupakan ruang demokrasi bagi masyarakat untuk menyampaikan gagasan dan aspirasi publik, bukan ruang gelap yang dipergunakan untuk transaksi jabatan dan kepentingan kekuasaan,” kata Ridwanul, dalam keterangannya, Rabu (11/3/2026).
Menurut dia, praktik jual beli jabatan merupakan bentuk korupsi yang secara nyata merusak sistem meritokrasi dalam birokrasi. Secara hukum, tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, antara lain Pasal 5 ayat (1) yang mengatur pemberian atau janji kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu yang bertentangan dengan kewajibannya.
Pasal 12 huruf a dan b yang mengatur penerimaan suap oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara. Pasal 12B mengenai gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugas penyelenggara negara.
“Kami melihat praktik tersebut juga bertentangan dengan prinsip merit system sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, yang menegaskan bahwa pengisian jabatan dalam birokrasi harus didasarkan pada kompetensi, kualifikasi, dan kinerja, bukan transaksi politik maupun finansial,” ujarnya.
Namun demikian, Ridwanul juga menekankan, pernyataan yang disampaikan oleh Mulyadi Jayabaya tidak boleh berhenti sebagai pernyataan politik atau luapan emosi semata. Menurutnya, jika tuduhan tersebut tidak disertai bukti yang dapat dipertanggung jawabkan, maka hal tersebut juga berpotensi menimbulkan persoalan hukum.
Ridwanul menjelaskan bahwa dalam hukum pidana Indonesia, menuduh seseorang melakukan suatu tindak pidana tanpa bukti yang sah dapat dikategorikan sebagai fitnah atau pencemaran nama baik.
Hal ini diatur dalam Pasal 311 ayat (1) KUHP yang menyatakan bahwa seseorang dapat dipidana karena fitnah apabila ia menuduhkan suatu perbuatan kepada orang lain namun tidak dapat membuktikan kebenaran tuduhan tersebut. Ancaman pidana atas perbuatan tersebut dapat mencapai 4 tahun penjara. Selain itu, dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP (KUHP Baru), ketentuan tersebut juga diatur dalam Pasal 434, yang menyebutkan bahwa seseorang yang tidak dapat membuktikan tuduhan yang diketahuinya tidak benar dapat dipidana dengan penjara paling lama 3 tahun atau denda kategori IV.
Dengan demikian, kata Ridwanul, terdapat dua konsekuensi yang harus diuji secara hukum atas pernyataan tersebut: pertama, apakah benar terjadi praktik jual beli jabatan; dan kedua, apakah tuduhan tersebut memiliki dasar fakta yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Atas dasar itu, IMALA mendesak aparat penegak hukum baik kepolisian, kejaksaan, maupun lembaga antikorupsi untuk segera melakukan penyelidikan secara independen dan transparan. Pernyataan tersebut bukan datang dari masyarakat biasa, tetapi dari seorang tokoh politik yang pernah memimpin Lebak selama dua periode dan juga merupakan ayah dari bupati saat ini. Oleh karena itu, pernyataan tersebut memiliki implikasi serius dan tidak boleh dibiarkan menggantung tanpa kejelasan,” tegasnya.
Ridwanul menegaskan bahwa pembiaran terhadap persoalan ini hanya akan memperkeruh ruang publik dan merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintahan daerah.
“Lebak tidak boleh dibiarkan tersandera oleh konflik politik keluarga yang kemudian menyeret institusi pemerintahan ke dalam pusaran isu korupsi. Jika memang ada praktik jual beli jabatan, maka pelakunya harus dihukum. Tetapi jika tuduhan itu tidak benar, maka pihak yang menyampaikan tuduhan juga harus mempertanggungjawabkannya secara hukum,” paparnya.(*)
Sumber: Banten ekspres.co.id
















