TANGERANG, INTTI.ID – Kasus dugaan pencabulan yang terjadi di PTQ Al Azhaar Ummu Suwanah Poris Plawad Utara, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, Banten memasuki babak baru. Penyidik Polres Metro Tangerang telah menahan pimpinan lembaga pendidikan tersebut.
Hal itu dibenarkan Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (Kanit PPA) Polres Metro Tangerang Kota, AKP Wito kepada wartawan, Senin (16/3/2026).
“Sudah kami tahan untuk penyelidikan lebih lanjut,” katanya.
BACA JUGA: Polres Metro Tangerang Kota Pastikan Keamanan Arus Mudik
Kuasa hukum dari beberapa korban terduga pencabulan, Yanto Nelson Nalle mengapresiasi langkah cepat penyidik Polres Metro Tangerang Kota, yang telah mengamankan terduga pelaku, sehingga memberikan rasa tenang dan aman bagi para korban dan keluarganya.
Nelson juga meminta kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang serta Kepala Kantor Kementrian Agama (Kamenag) Kota Tangerang untuk segera mengambil langkah tegas kepada terduga pelaku sebagai pimpinan lembaga pendidikan keagamaan.
“Pelaku yang berinisial ASA diketahui telah ditahan dan diperiksa di Polres Metro Tangerang, perkara ini berdasarkan penuturan klien kami yang juga korban dan saksi korban, kejadian itu ada yang dari tahun 2018 sampai yang terakhir tahun 2025,” jelasnya.
Lanjut Nelson, rata-rata usia korban saat kejadian mereka masih berstatus pelajar dan anak di bawah umur.
“Para korban rata-rata kenapa mau menuruti kemauan bejad dari pelaku, karena selalu di balut dengan dalil-dalil agama, sebab sebagai murid atau santri pada umumnya wajib menuruti permintaan gurunya,” imbuhnya.
BACA JUGA: Wakil Ketua DPRD Kota Tangerang Minta Warga Amankan Rumah sebelum Mudik
Nelson beserta timnya di YNN-Law Firm mengaku akan terus mendampingi korban di setiap proses hukum hingga mendapatkan rasa keadilan, dan menerima hak-haknya yang merupakan anak di bawah umur ini.
Sementara itu, Kepala kantor Kementrian Agama (Kemenag) Kota Tangerang H. Iin Sholihin mengatakan, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada proses hukum yang sedang berjalan.
“Kami mengharapkan proses ini berjalan sesuai dengan regulasi yang ada dan dilakukan secara transparan dan akan menjadi pembelajaran bagi semua pihak agar tidak terjadi lagi kasus serupa di kemudian hari,” tandasnya.(ABE/ALD)















