Hukum

Residivis Narkoba Jakarta Dicokok Petugas Polres Cilegon

Avatar photo
1
×

Residivis Narkoba Jakarta Dicokok Petugas Polres Cilegon

Sebarkan artikel ini
Residivis Narkoba Jakarta Dicokok Petugas Polres Cilegon
Petugas Polres Cilegon menunjukan barang bukti narkoba dari pengungkapan 19 kasus, Kamis (18/6/2026).

CILEGON, INTTI.ID — Petugas Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Cilegon, Polda Banten menangkap seorang pria berinisial SI. Warga asal Jakarta itu, diketahui sebagai residivis narkoba. Karena saat ditangkap ditemukan barang bukti sabu seberat 50,97 gram dan uang tunai Rp84 juta yang diduga hasil penjualan barang haram.

Wakapolres Cilegon Kompol M Ridzki Salatun kepada wartawan Kamis (18/6/2026) membenarkan, tersangka merupakan residivis yang telah tiga kali menjalani hukuman penjara dalam kasus serupa.

Advertising
Baca Artikel Scroll ke Bawah

“SI kami tangkap pada Mei lalu dengan barang bukti sabu. transaksi penjualan narkoba yang dilakukan tersangka hampir Rp1 miliar dalam sebulan,” kata Ridzki.

Dari Jakarta Pindah ke Banten

Kasat Narkoba Polres Cilegon, AKP Suryanto menambahkan, tersangka ditangkap di Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang, Banten. Saat ditangkap, tersangka diduga akan melakukan transaksi narkotika.

Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima informasi terkait aktivitas peredaran narkoba. Saat dilakukan penyelidikan, petugas menemukan SI dengan gerak-gerik mencurigakan di pinggir jalan dan langsung mengamankannya.

Menurut Suryanto, tersangka diduga memindahkan wilayah operasinya ke Banten setelah merasa tidak lagi aman beroperasi di Jakarta. “SI adalah residivis. Karena merasa tidak aman di Jakarta, tersangka pindah ke Cilegon dan Serang,” ujarnya.

Dari hasil penyidikan, polisi menemukan SI menjalankan bisnis haram tersebut seorang diri. Ia menggunakan rekening pribadinya untuk menerima dan mengirim hasil transaksi narkoba tanpa melibatkan kurir.

“SI langsung menjual kepada pemesan. Ini diketahui dari hasil pemeriksaan rekening koran yang menunjukkan aliran transaksi keuangan,” kata Suryanto.

Polisi juga telah mengantongi petunjuk mengenai jaringan pemasok sabu yang berada di atas tersangka. Namun, pengembangan kasus masih dilakukan karena penyidik harus menelusuri data perbankan dan berkoordinasi dengan sejumlah pihak terkait.

“Kami sudah memiliki sejumlah petunjuk mengenai jaringan di atasnya. Saat ini masih dilakukan pendalaman dan koordinasi untuk pengembangan lebih lanjut,” ujarnya.

Menurut Suryanto, sebagian keuntungan hasil penjualan narkoba diduga disetorkan kepada jaringan pemasok. Karena itu, polisi masih memburu pihak lain yang terlibat dalam jaringan tersebut.

BACA JUGA: Satgas MBG Banten Bakal Evaluasi Menyeluruh Program Unggulan Presiden

Selain kasus SI, Satresnarkoba Polres Cilegon juga berhasil mengungkap 19 kasus narkotika dan obat-obatan terlarang selama periode Mei hingga Juni 2026.

Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 21 tersangka yang terdiri atas 19 laki-laki, satu perempuan, dan satu anak di bawah umur. Berdasarkan perannya, lima orang merupakan pengguna, 12 orang pengedar, dan empat orang perantara jual beli narkotika.

Barang bukti yang disita meliputi 453 paket sabu dengan berat netto 483,88 gram, enam paket tembakau sintetis seberat 136,55 gram, satu paket ganja seberat 1,63 gram, serta ribuan butir obat-obatan terlarang.

Kasus-kasus tersebut terungkap di sejumlah wilayah hukum Polres Cilegon, dengan jumlah terbanyak berada di Kecamatan Citangkil. Pengungkapan juga dilakukan di Kecamatan Cibeber, Anyer, Jombang, Grogol, Pulomerak, Cinangka, dan Cilegon.

Suryanto mengatakan, mayoritas tersangka mengedarkan narkoba karena motif ekonomi, sementara sebagian lainnya merupakan pengguna.

Dari seluruh pengungkapan selama dua bulan terakhir, Satresnarkoba Polres Cilegon memperkirakan telah menyelamatkan sekitar 6.185 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama melawan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba demi menyelamatkan generasi bangsa dan mewujudkan Banten yang bersih dari narkoba,” tandasnya.(Ald)

sumber: banpos.co

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *