Peristiwa

Camat Tangerang Digeruduk Mahasiswa

Avatar photo
1
×

Camat Tangerang Digeruduk Mahasiswa

Sebarkan artikel ini
Camat Tangerang Digeruduk Mahasiswa
Mahasiswa yang tergabung dalam CGMT membentangkan spanduk di depan Kantor Camat Tangerang, Jumat (26/6/2026).

TANGERANG, INTTI.ID — Kantor Camat Tangerang, Kota Tangerang, Banten, digeruduk puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Central Gerakan Mahasiswa Tangerang (CGMT), Jumat (26/6/2026).

Aktivis mahasiswa mendesak pemerintah segera menindak sebuah rumah kos di Kelurahan Sukasari, yang diduga beralih fungsi menjadi tempat praktik prostitusi terselubung.

Advertising
Baca Artikel Scroll ke Bawah

Aksi yang berlangsung sejak siang itu diwarnai orasi dan pembentangan poster. Massa menilai pemerintah kecamatan lamban merespons laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas asusila di lingkungan permukiman.

BACA JUGA: Eksekusi Lahan di Cisoka Tangerang Berlangsung Tegang

Koordinator aksi CGMT, Muhamad Ridwan mengatakan, unjukrasa dilakukan setelah warga melakukan penggerebekan terhadap rumah kos tersebut pada pertengahan Juni lalu.

Namun menurut dia, hingga kini warga belum melihat adanya langkah konkret yang dilakukan aparatur kecamatan.

“Kami datang membawa keresahan warga yang sudah disampaikan sejak pertengahan Juni. Warga sudah melapor, tetapi sampai sekarang belum ada langkah tegas dari camat. Kami minta camat segera menindaklanjuti keresahan warga ini,” ujar Ridwan.

Menurut Ridwan, berdasarkan temuan warga, rumah kos itu diduga menyewakan kamar dengan tarif sekitar Rp60.000 per jam. Tempat tersebut diduga digunakan pasangan bukan suami istri, bahkan terdapat dugaan melibatkan anak di bawah umur.

Dugaan itu, kata dia, perlu dibuktikan melalui proses penyelidikan aparat penegak hukum. CGMT meminta pemerintah tidak hanya berhenti pada pendataan, tetapi juga mengambil tindakan apabila ditemukan pelanggaran.

“Yang kami tuntut tindakan nyata dari pemerintah. Kalau terbukti melanggar aturan, rumah kos itu harus ditutup dan pemiliknya diproses sesuai hukum,” kata Ridwan.

Dalam pernyataan sikapnya, CGMT menyampaikan sejumlah tuntutan, mulai dari penyegelan rumah kos yang diduga menjadi lokasi prostitusi, proses hukum terhadap pemilik apabila terbukti melanggar, hingga penyelidikan terhadap sejumlah penginapan yang diduga beroperasi tidak sesuai izin.

Mahasiswa juga memberikan tenggat waktu tujuh hari kepada Pemerintah Kecamatan Tangerang untuk menunjukkan langkah nyata.

“Kami memberi waktu tujuh hari. Jika tidak ada tindak lanjut yang jelas, kami akan kembali menggelar aksi sebagai bentuk pengawalan terhadap aspirasi masyarakat,” ujar Ilal.

BACA JUGA: Pengurus Koperasi Merah Putih di Kota Tangerang Ramai-Ramai Mengundurkan Diri

Sementara itu, Camat Tangerang, Yudi Pradana berjanji akan menindaklanjuti aspirasi yang disampaikan mahasiswa. Yudi mengakui adanya dugaan penyalahgunaan fungsi rumah kos tersebut dari aparatur kelurahan, kepolisian, serta warga.

Meski demikian, menurut Yudi, dugaan praktik prostitusi harus dibuktikan terlebih dahulu sebelum pemerintah mengambil tindakan penutupan.

“Situasi masyarakat relatif kondusif. Kalau kaitannya dugaan prostitusi, harus dipastikan melalui pembuktian. Karena saya minta lurah bersama Babinsa dan Bhabinkamtibmas melakukan pengecekan kembali. Kalau terbukti, tentu kami akan menindaklanjuti sesuai aturan, termasuk melakukan penutupan,” ujarnya.

Ia menambahkan, dalam waktu tujuh hari ke depan pemerintah kecamatan akan berkoordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan instansi terkait untuk melakukan verifikasi terhadap dugaan tersebut.

“Kalau unsur pelanggaran dan bukti-buktinya terpenuhi, kami akan berkoordinasi dengan Satpol PP untuk melakukan tindakan sesuai kewenangan,” kata Yudi.

Selain itu, pemerintah kecamatan juga meminta masyarakat aktif melaporkan apabila menemukan rumah kos maupun penginapan yang diduga disalahgunakan.

“Kami tidak bisa bekerja sendiri. Kami membuka ruang bagi masyarakat untuk melapor. RT, RW, lurah, Babinsa, dan Bhabinkamtibmas menjadi garda terdepan untuk melakukan pendataan dan pengawasan terhadap rumah kos di Kecamatan Tangerang,” jelasnya.(Ald)

sumber: satelitnews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *